Ia menyebut pengelolaan sampah organik saat ini relatif sudah dapat ditangani. Namun, persoalan sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah karena volumenya cukup besar.
“Kalau organik sudah bisa menangani, tetapi plastiknya belum. Ini menjadi PR bagi kita, bagaimana teknologi untuk mengelolanya,” pungkasnya.
Adapun 12 anggota Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung masa bakti 2026–2029 yang dikukuhkan yakni Setio Prawoto sebagai ketua, Aria PW sebagai Sekretaris I, dan M Rachmad H sebagai Sekretaris II. Selanjutnya Miftachul Aziz, Rizal Ifan, Edi C, Agus M, Yunan MN, Fatchur Rozaq, Retnawan, Yusnadi, dan Wolfridus sebagai anggota.
Sementara itu, Fasilitator Persampahan Kecamatan (FPK) berasal dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Melalui pengukuhan tersebut, Pemkab Temanggung menargetkan persoalan sampah tidak hanya ditangani ketika sudah berada di tempat pembuangan akhir, tetapi dimulai dari sumbernya. Dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah, sekolah, desa, serta para penggerak persampahan, Kabupaten Temanggung diharapkan semakin ASRI: Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Penulis : Gujjih
Editor : Luthfi







