TEMANGGUNG, DiengPost.com — Pemerintah Kabupaten Temanggung memperkuat upaya penanganan persoalan sampah dari tingkat masyarakat. Sebanyak 12 anggota Dewan Persampahan (DP) Kabupaten Temanggung masa bakti 2026–2029 bersama Fasilitator Persampahan Kecamatan (FPK) dari 20 kecamatan resmi dikukuhkan oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Desa Barang, Kecamatan Jumo, Senin (31/8/2026). Kehadiran DP dan FPK diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah, terutama dengan membiasakan pemilahan sejak dari rumah.
Bupati Temanggung yang akrab disapa Agus Gondrong mengatakan, persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat dan para penggerak di lapangan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, DP dan FPK memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengelola sampah sekaligus membangun kesadaran bahwa persoalan sampah berkaitan langsung dengan masa depan lingkungan dan generasi berikutnya.
Penulis : Gujjih
Editor : Luthfi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







