TEMANGGUNG, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Temanggung terus mendorong pelestarian tradisi lokal. Salah satu langkahnya melalui pengusulan tradisi sadranan kupat sewu.
Pemkab Temanggung mendaftarkan tradisi sadranan kupat sewu sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah.
Pemerintah berupaya menjaga kebudayaan yang tumbuh di masyarakat secara turun-temurun. Upaya ini dilakukan agar kebudayaan lokal tidak punah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Supriyanto menyampaikan hal tersebut di Temanggung. Ia memberikan keterangan resmi pada Sabtu.
“Ini sebagai wujud nguri-uri kabudayan. Alhamdulillah, acara Sadranan Kupat Sewu ini sudah kita daftarkan. Semoga nanti betul-betul menjadi salah satu Warisan Budaya Tak Benda di Kabupaten Temanggung,” katanya.
Sebelumnya Pemkab Temanggung telah mengusulkan tradisi wayang Kedu. Usulan tersebut berhasil lolos pada dua tahun lalu.
Pemerintah daerah juga mengusulkan tradisi Bangilun dari Kledung. Tradisi tersebut turut lolos sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







