“Motif pelaku murni ekonomi. Ia mengaku terlilit utang dan membutuhkan uang dalam jumlah besar,” jelas Kapolres.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Temanggung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, RAF dijerat dengan Pasal 17 KUHP Jo. 477 KUHP dan 521 KUHP tentang Percobaan Pencurian dan Pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Diskominfo Temanggung
Halaman : 1 2











