TEMANGGUNG, DiengPost.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian disertai pengrusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di halaman Kantor Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial RAF, warga Temanggung, diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian, Kamis (22/1/2026), berkat rekaman CCTV dan respons cepat aparat kepolisian.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima jam pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, pelaku menutup kamera pengawas dengan sapu dan jaket, lalu merusak kamera lainnya. Ia kemudian mencoba mencongkel dan menggerinda bagian mesin ATM menggunakan alat pemotong besi.
Namun, aksinya terhenti saat melihat mobil patroli polisi melintas, membuatnya panik dan melarikan diri tanpa membawa uang.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga yang hendak menggunakan ATM dan menemukan mesin dalam kondisi rusak. Warga segera melapor ke Polsek Kedu, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Temanggung untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku beraksi seorang diri menggunakan mobil rental Daihatsu Sigra. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin ATM, alat grinda, kabel, kunci-kunci, pakaian pelaku, dan kendaraan yang digunakan.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Diskominfo Temanggung
Halaman : 1 2 Selanjutnya











