TEMANGGUNG, DiengPost.com — Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui UPTD Metrologi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan tera ulang pompa SPBU di sejumlah titik wilayah, Kamis (22/1/2026).
Hasilnya, seluruh SPBU yang diperiksa dinyatakan memenuhi standar akurasi dan berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk mencegah praktik kecurangan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), sekaligus menjamin takaran yang diterima konsumen sesuai dengan harga yang dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tera ulang ini dilakukan secara berkala di seluruh SPBU di Kabupaten Temanggung, guna menjamin setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan takaran semestinya,” ujar Septa Adi Nugroho, Pengamat Tera Terampil dari UPTD Metrologi Dinkopdag Temanggung.
Pemeriksaan dilakukan sejak 19 Januari 2026, dengan metode pengujian volume menggunakan bejana ukur 20 liter. Petugas juga memeriksa tanda tera, kunci segel, serta kondisi fisik alat ukur.
Septa menjelaskan bahwa toleransi yang diperbolehkan dalam pengukuran BBM adalah maksimal 100 mililiter dari 20 liter. Hasil pengujian menunjukkan seluruh pompa berada dalam kisaran minus 30 hingga plus 15 mililiter, yang masih sesuai dengan ketentuan.
“Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus mewujudkan praktik perdagangan yang adil,” tambahnya.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















