13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Dinkopdag Temanggung Lakukan Tera Ulang, Tak Temukan Kecurangan SPBU

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui UPTD Metrologi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan tera ulang pompa SPBU di sejumlah titik wilayah, Kamis (22/1/2026).

i

Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui UPTD Metrologi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan tera ulang pompa SPBU di sejumlah titik wilayah, Kamis (22/1/2026).

TEMANGGUNG, DiengPost.com — Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui UPTD Metrologi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan tera ulang pompa SPBU di sejumlah titik wilayah, Kamis (22/1/2026).

Hasilnya, seluruh SPBU yang diperiksa dinyatakan memenuhi standar akurasi dan berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk mencegah praktik kecurangan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), sekaligus menjamin takaran yang diterima konsumen sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Baca Juga:  PMI Temanggung Lampaui Target Bulan Dana 2025, Tembus Rp1,5 Miliar

“Tera ulang ini dilakukan secara berkala di seluruh SPBU di Kabupaten Temanggung, guna menjamin setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan takaran semestinya,” ujar Septa Adi Nugroho, Pengamat Tera Terampil dari UPTD Metrologi Dinkopdag Temanggung.

Pemeriksaan dilakukan sejak 19 Januari 2026, dengan metode pengujian volume menggunakan bejana ukur 20 liter. Petugas juga memeriksa tanda tera, kunci segel, serta kondisi fisik alat ukur.

Baca Juga:  Polres Temanggung Larang Pesta Kembang Api, Pilih Doa Bersama Sambut Tahun Baru

Septa menjelaskan bahwa toleransi yang diperbolehkan dalam pengukuran BBM adalah maksimal 100 mililiter dari 20 liter. Hasil pengujian menunjukkan seluruh pompa berada dalam kisaran minus 30 hingga plus 15 mililiter, yang masih sesuai dengan ketentuan.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus mewujudkan praktik perdagangan yang adil,” tambahnya.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Follow WhatsApp Channel temanggung.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Agus Gondrong Upayakan Fasilitasi Atlet Temanggung di POPDA Jateng
Pembatasan Tar-Nikotin Dikaji, BRIN Serap Aspirasi Petani Tembakau di Temanggung
Temanggung Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah, Dewan Persampahan dan FPK Dikukuhkan
Jemput Bola ke Temanggung, Imigrasi Wonosobo Permudah Urusan Paspor Jemaah Haji
Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Turunan Rujak Asem, Empat Orang Luka-luka
Festival Parenting Eco Print Temanggung Sedot Ribuan Peserta di Pikatan
Pemkab Temanggung Usulkan Tradisi Sadranan Kupat Sewu Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Pemkab Temanggung Galang Dana Kemanusiaan Peduli Bencana NTT

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Bupati Agus Gondrong Upayakan Fasilitasi Atlet Temanggung di POPDA Jateng

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

Pembatasan Tar-Nikotin Dikaji, BRIN Serap Aspirasi Petani Tembakau di Temanggung

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Temanggung Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah, Dewan Persampahan dan FPK Dikukuhkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Jemput Bola ke Temanggung, Imigrasi Wonosobo Permudah Urusan Paspor Jemaah Haji

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Turunan Rujak Asem, Empat Orang Luka-luka

Berita Terbaru