TEMANGGUNG – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melakukan pelanggaran serius berupa overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya.
Temuan ini diketahui saat pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025 di Kabupaten Temanggung pada 12 Desember lalu. Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di daerah.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa WNA asal Malaysia tersebut telah tinggal di Indonesia secara tidak sah sejak tahun 2022. Tim Imigrasi kemudian melakukan penindakan dengan menahan paspor yang bersangkutan sebagai barang bukti sekaligus langkah pengamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo (nama dapat disesuaikan) menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap WNA tersebut.
“Kami akan mendalami kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang telah diberikan. Pelanggaran berupa overstay dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Keimigrasian.
Operasi Wira Waspada di Temanggung ini menjadi salah satu bentuk konkret pengawasan aktif terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















