12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

WNA Malaysia Overstay Sejak 2022, Terjaring Operasi Imigrasi di Temanggung

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan seorang WNA asal Malaysia yang overstay saat pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025 di Kabupaten Temanggung.

i

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan seorang WNA asal Malaysia yang overstay saat pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025 di Kabupaten Temanggung.

TEMANGGUNG – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melakukan pelanggaran serius berupa overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya.

Temuan ini diketahui saat pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025 di Kabupaten Temanggung pada 12 Desember lalu. Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di daerah.

Baca Juga:  21 Tahun Diduga Disekap, Anak PMI Asal Temanggung Terbang Temui Sang Ibu di Malaysia

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa WNA asal Malaysia tersebut telah tinggal di Indonesia secara tidak sah sejak tahun 2022. Tim Imigrasi kemudian melakukan penindakan dengan menahan paspor yang bersangkutan sebagai barang bukti sekaligus langkah pengamanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo (nama dapat disesuaikan) menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap WNA tersebut.

Baca Juga:  Dua ASN Kemenag Temanggung Purna Tugas, Apel Akhir Tahun Penuh Haru

“Kami akan mendalami kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang telah diberikan. Pelanggaran berupa overstay dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Keimigrasian.

Operasi Wira Waspada di Temanggung ini menjadi salah satu bentuk konkret pengawasan aktif terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo.

Penulis : A. Nandar

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel temanggung.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Agus Gondrong Upayakan Fasilitasi Atlet Temanggung di POPDA Jateng
Pembatasan Tar-Nikotin Dikaji, BRIN Serap Aspirasi Petani Tembakau di Temanggung
Temanggung Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah, Dewan Persampahan dan FPK Dikukuhkan
Jemput Bola ke Temanggung, Imigrasi Wonosobo Permudah Urusan Paspor Jemaah Haji
Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Turunan Rujak Asem, Empat Orang Luka-luka
Festival Parenting Eco Print Temanggung Sedot Ribuan Peserta di Pikatan
Pemkab Temanggung Usulkan Tradisi Sadranan Kupat Sewu Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Pemkab Temanggung Galang Dana Kemanusiaan Peduli Bencana NTT

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Bupati Agus Gondrong Upayakan Fasilitasi Atlet Temanggung di POPDA Jateng

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

Pembatasan Tar-Nikotin Dikaji, BRIN Serap Aspirasi Petani Tembakau di Temanggung

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Temanggung Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah, Dewan Persampahan dan FPK Dikukuhkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Jemput Bola ke Temanggung, Imigrasi Wonosobo Permudah Urusan Paspor Jemaah Haji

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Turunan Rujak Asem, Empat Orang Luka-luka

Berita Terbaru