WNA Malaysia Overstay Sejak 2022, Terjaring Operasi Imigrasi di Temanggung

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan seorang WNA asal Malaysia yang overstay saat pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025 di Kabupaten Temanggung.

i

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan seorang WNA asal Malaysia yang overstay saat pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025 di Kabupaten Temanggung.

TEMANGGUNG – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melakukan pelanggaran serius berupa overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya.

Temuan ini diketahui saat pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025 di Kabupaten Temanggung pada 12 Desember lalu. Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di daerah.

Baca Juga:  21 Tahun Diduga Disekap, Anak PMI Asal Temanggung Terbang Temui Sang Ibu di Malaysia

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa WNA asal Malaysia tersebut telah tinggal di Indonesia secara tidak sah sejak tahun 2022. Tim Imigrasi kemudian melakukan penindakan dengan menahan paspor yang bersangkutan sebagai barang bukti sekaligus langkah pengamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo (nama dapat disesuaikan) menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap WNA tersebut.

Baca Juga:  Dua ASN Kemenag Temanggung Purna Tugas, Apel Akhir Tahun Penuh Haru

“Kami akan mendalami kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang telah diberikan. Pelanggaran berupa overstay dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Keimigrasian.

Operasi Wira Waspada di Temanggung ini menjadi salah satu bentuk konkret pengawasan aktif terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo.

Penulis : A. Nandar

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel temanggung.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Embung Geblog Diresmikan, Petani Temanggung Kini Tak Lagi Krisis Air
Gubernur Luthfi Resmikan Embung Geblog Temanggung, Dorong Ketahanan Pangan
Kreatif, Petugas SPPG di Temanggung Antar Makanan Bergizi dengan Kostum Warok
Gagal Bobol ATM di Kantor Kecamatan Kedu, Warga Temanggung Ditangkap Polisi
Perpanjang Masa Simpan Panen, Petani Temanggung Diperkenalkan Teknologi Plasma Ozon
Dinkopdag Temanggung Lakukan Tera Ulang, Tak Temukan Kecurangan SPBU
PMI Temanggung Lampaui Target Bulan Dana 2025, Tembus Rp1,5 Miliar
Bupati Temanggung Ajak Jadikan Hari Desa Nasional Momentum Penguatan Kemandirian

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:52 WIB

Embung Geblog Diresmikan, Petani Temanggung Kini Tak Lagi Krisis Air

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:51 WIB

Gubernur Luthfi Resmikan Embung Geblog Temanggung, Dorong Ketahanan Pangan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:11 WIB

Kreatif, Petugas SPPG di Temanggung Antar Makanan Bergizi dengan Kostum Warok

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:07 WIB

Gagal Bobol ATM di Kantor Kecamatan Kedu, Warga Temanggung Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:10 WIB

Perpanjang Masa Simpan Panen, Petani Temanggung Diperkenalkan Teknologi Plasma Ozon

Berita Terbaru